Polisi tetapkan tiga tersangka bom ikan di Malut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perikanan yakni melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/destructive fishing. “Dalam kasus itu, ada tiga tersangka diantaranya berinisial AR aliaas Ipin, LT alias Memet dan AM alias Anhir sedangkan Iy alias Ipin Yahya masih dalam pencarian Direktur Polairud Polda […]

Continue Reading