Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Harus Dihadapi Eni Maulani

Hukum Nasional

JAKARTA- Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019). Dalam kasus ini, Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Baca juga: Eni Maulani Serahkan Rp 4 Miliar dan 10.000 Dollar Singapura ke KPK Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eni Maulani Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa”, https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/06282741/eni-maulani-hadapi-sidang-pembacaan-tuntutan-jaksa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *