Salat Iduladha 31 Juli 2020 di lapangan terbuka di Kabupaten Halmahera ditiadakan, hanya boleh dilakukan di dalam masjid.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara meniadakan penyelenggaraan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka pada pelaksanaan hari raya kurban yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Kabag Kesra Sekretariat Daerah Halut Bahri Dode dihubungi mengatakan saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Halmahera Utara terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan.
“Nanti kami menyurat ke PHBI Halmahera Utara dan sampai saat ini kemungkinan akan di lakukan di masjid masing-masing,” kata Bahri, Rabu (22/7/2020) seperti dilaporkan Antara.
Meski tidak ada larangan dari pemerintah untuk melakukan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka namun sampai saat ini pihak pemkab belum melakukan rapat persiapan, namun ada kemungkinan Shalat Idul Adha hanya dilakukan di masjid saja, mengingat tingginya angka jumlah orang yang terpapar COVID-19 di wilayah tersebut.
“Belum ada rapat persiapan, nanti diinformasikan jika ada perubahan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PHBI Kabupaten Halut Rustam Djafar mengatakan, shalat Idul Adha pada tahun 2020 tidak dilakukan di lapangan, akan tetapi dilaksanakan di masjid.
Sebab, saat ini bencana non alam COVID-19 masih berlangsung dan jumlah penderitanya terus bertambah dan hal ini menjadi pertimbangan untuk ditiadakan shalat di lapangan.
“Tidak dilakukan di lapangan, mengingat kondisi saat ini. Kemungkinan pekan depan sudah ada jadwalnya. Meski masjid sudah dibuka, akan tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan dan para jamaah shalat Idul Adha harus menggunakan masker,” katanya.
–
Sumber: Bisnis.com