Halsel, Maluku Utara – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah menginstruksikan permutasian Tenaga Kerja Indonesia (TKI), namun sejauh ini belum ditindaklanjuti manajemen PT. Harita dan sejumlah perusahaan di Obi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halsel, Saban Ali, saat diwawancarai Haliyora di lantai II kantor Bupati.
Saban menjelaskan, Bupati menginstruksikan agar semua penduduk maupun TKI yang bekerja di Halsel lebih dari 6 bulan harus membuat surat mutasi dari daerah asal ke Halsel.
“Seharusnya akhir Oktober 2021 Dukcapil sudah melakukan evaluasi terhadap tindaklanjut pihak perusahaan atas instruksi Bupati, agar Dukcapil membantu merekomendasikan mutasi TKI supaya tercatat sebagai penduduk Halsel. Akan tetapi, pihak PT. Harita Nickel, PT. GMM, dan sejumlah perusahaan di Obi belum juga menindaklanjuti perintah atau instruksi Bupati tersebut,” ungkap Saban.
Menurut Saban Ali, sebagian besar TKI yang bekerja di Halsel sudah lebih dari 6 bulan bahkan ada yang sudah masa kerja di atas 6-7 tahun yang seharusnya sudah diperbolehkan mutasi.
Menurut Saban, meski dalam ketentuan umum soal mutasi atau pindah penduduk itu adalah hak masing-masing orang (warga negara), namun kebijakan bupati tersebut merupakan kebijakan daerah dengan tujuan mendongkrak kebijakan fisikal di daerah dan memastikan jumlah penduduk yang tercatat di Halsel.
Saban juga mengatakan bahwa stok blanko E-KTP masih cukup melayani perekaman pembuatan KTP selama 4-5 bulan ke depan.
“Stok blanko E-KTP di Dukcapil ini masih sebanyak 6.000 lebih. Insya Allah masih cukup melayani kebutuhan selama 4-5 bulan ke depan,” ujarnya.
Sumber: Haliyora