R-APBD Perubahan Halmahera Timur 2025 Dirancang Rp 1,7 Lebih

Uncategorized

HALTIM, TLM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara gelar Sidang Paripuran Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Proirutas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Perubahan 2025.Paripurna dengan agenda Pengesahan KUA-PPAS R-APBD Perubahan 2025 itu dipimping langsung Ketua DPRD Haltim Idrus E Maneke dan turut juga dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat dan para Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Haltim pada senin (04/08/2025) pukul 15.30 WIT.Sesuai Surat keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Haltim telah disetujui anggaran R-APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1.701.321.798.852,50 dari total pendapatan semula sebesar Rp1.409.549.677.000,00.Dari total R-APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1.701.321.798.852,50 itu dengan rincian sebagai berikut Pendapatan asli daerah semula Rp 43.800.000.000,00 bertambah menjadi Rp 69.020.973.538,50, sementara Pendapatan transfer awalnya sebesar Rp 1.355.749.677.000,00 bertambah menjadi Rp 1.622.300.825.314,00.Sedangkan Belanja daerah, awalnya sebesar Rp 1.981.604.854.020,00 kini bertambah menjadi Rp2.158.869.091.458,00 kemudian, Belanja operasional semula Rp 1.150.983.307.227,00 bertambah menjadi Rp 1.238.395.868.065.00.Untuk belanja modal, awalnya sebesar Rp 625.632.080.293,00 kini mengalami peningkatan menjadi Rp 719.958.593.193,00.Selain itu, Belanja tidak terduga, Sebesar Rp 5.000.000.000,00, dan untuk Belanja transfer semula Rp 199.989.466.500,00 berkurang menjadi Rp 195.514.630.200,00.Kendati demikian, Pemkab juga mengalami pengurangan pada Penerimaan pembiayaan yang awalnya sebesar Rp 573.555.177.020,00 kini berkurang menjadi Rp 459.047.292.605,50 serta Pengeluaran pembiayaan Rp 1.500.000.000.000. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan semula Rp 572.055.177.020,00 berkurang menjadi Rp 457.547.292.605,50.Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam pidatonya menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Unsur Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Haltim atas keberhasilannya menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun HALTIM, TLM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara gelar Sidang Paripuran Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Proirutas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Perubahan 2025.

Paripurna dengan agenda Pengesahan KUA-PPAS R-APBD Perubahan 2025 itu dipimping langsung Ketua DPRD Haltim Idrus E Maneke dan turut juga dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat dan para Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Haltim pada senin (04/08/2025) pukul 15.30 WIT.

Sesuai Surat keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Haltim telah disetujui anggaran R-APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1.701.321.798.852,50 dari total pendapatan semula sebesar Rp1.409.549.677.000,00.

Dari total R-APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1.701.321.798.852,50 itu dengan rincian sebagai berikut Pendapatan asli daerah semula Rp 43.800.000.000,00 bertambah menjadi Rp 69.020.973.538,50, sementara Pendapatan transfer awalnya sebesar Rp 1.355.749.677.000,00 bertambah menjadi Rp 1.622.300.825.314,00.

Sedangkan Belanja daerah, awalnya sebesar Rp 1.981.604.854.020,00 kini bertambah menjadi Rp2.158.869.091.458,00 kemudian, Belanja operasional semula Rp 1.150.983.307.227,00 bertambah menjadi Rp 1.238.395.868.065.00.

Untuk belanja modal, awalnya sebesar Rp 625.632.080.293,00 kini mengalami peningkatan menjadi Rp 719.958.593.193,00.Selain itu, Belanja tidak terduga, Sebesar Rp 5.000.000.000,00, dan untuk Belanja transfer semula Rp 199.989.466.500,00 berkurang menjadi Rp 195.514.630.200,00.

Kendati demikian, Pemkab juga mengalami pengurangan pada Penerimaan pembiayaan yang awalnya sebesar Rp 573.555.177.020,00 kini berkurang menjadi Rp 459.047.292.605,50 serta Pengeluaran pembiayaan Rp 1.500.000.000.000. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan semula Rp 572.055.177.020,00 berkurang menjadi Rp 457.547.292.605,50.

Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam pidatonya menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Unsur Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Haltim atas keberhasilannya menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

” Ini merupakan komitmen dan integritas kawan kawan DPRD sehingga pada hari ini satu fase dalam proses penyusunan R-APBD Perubahan berupa Persetujuan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKA Perubahan-SKPD,”ujarnya Anjas.

Menurutnya ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara tegas memberikan pedoman
kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Ketiga pilar tersebut Kata Anjas, memberikan kejelasan terkait yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan pengaganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, dan
pertanggungjawaban keuangan.

Lanjut Anjas, Formulasi Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan dijabarkan secara rinci pada Program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD.

” Pemerintah Daera akan melakukan asistensi dalam penyusunan RKA Perubahan sebagai materi dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Selanjutnya kata dia, pemda akan
menyampaikan kembali Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ke DPRD untuk mendapat persetujuan, yang tentunya masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut pada level masing-masing komisi dengan mitra kerjanya. (Red).