Jakarta – Sejumlah perusahan di bawah payung Harita Group yang beroperasi di wilayah Kepulauan Obi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mulai di soroti oleh aktivis peduli lingkungan dan juga selaku Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara, Alan Ilyas.
Pasalnya apa yang disoroti oleh Alan Ilyas itu, terkait dengan pembuangan limbah Tailing ke laut maupun di darat. Karena ada beberapa kategori tentang limbah, diantaranya berdasarkan senyawa-senyawa nya, Sumbernya, dan berdasarkan wujudnya serta Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), Kamis (17/2/2022).
Olehnya itu, disampaikan Alan bahwa yang berkaitan dengan limbah itu harus dapat dikelola secara baik agar tidak membahayakan Masyarakat lingkar tambang dan masyarakat pada umumnya demi keberlangsungan hidup.
“Perihal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 h ayat 1 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka olehnya itu kami memberikan ketegasan bahwa seluruh pelaku industri pertambangan di maluku utara, wabil khusus PT.Harita Grup melalui anak usahanya yakni PT.Halmahera Persada Lygend yang mengoperasikan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) Nickel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, harus dapat mentaati Hukum Perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” Tegas Ketua LPP TIPIKOR Malut, Zainal Ilyas,.S.Sos.
Lanjut Alan sapaan akrab Zainal Ilyas ini juga menambahkan, disela-sela pertemuan pihaknya usai dalam Rapat Hearing atas tindaklanjuti aksi tuntutan yang sebelumnya di helat dan dalam rapat Hearing tersebut, tepatnya pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 bertempat di ruang rapat kantor PT. Harita Group, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang berlangsung kurang lebih selama 38 Menit 40 Detik.
Disela-sela pertemuan itu, keluarlah pernyataan Yan Firdaus yang juga merupakan salah satu manajemen PT. Harita Grup dengan menyampaikan bahwa, untuk saat ini pihaknya (Red-Harita Group) belum mengajukan Izin Pembuangan Limbah kelaut. Dan hal ini disaksikan juga oleh Aparat Kepolisian Sektor Kalumata (Polsek Ternate Selatan) yang juga hadir dalam hearing tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut Setyabudi yang juga menjabat sebagai Human Relation PT. Harita Grup, juga membenarkan bahwa Izin Tailing ini sudah tidak ditindak lanjuti lagi sejak pertemuan PT. Harita Grup dengan DPRD Provinsi Maluku Utara di Cafe Royal Resto Kelurahan Kalumpang pada Tanggal 25 Mei 2021 Lalu.
“Tentunya bagi kami hal ini cukup mengagetkan,” Ungkap Alan.
Sementara dalam pertemuan tersebut Setyabudi Juga menambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan DPRD Maluku Utara yang di hadiri juga Komisi II dan Komisi III, serta Ketua DPRD akuinya bahwa dalam pertemuan itu hadir juga Tim Teknis PT. Harita Grup,
Ia (Red-Setyabudi) mengaku bahwa Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tentang Izin Lokasi Perairan Pemanfaatan Ruang Laut yang sudah pernah di ajukan dan di setop, karena memang dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Belum Memberikan Izin sehingga sampai dengan hari ini tidak ada lagi wacana untuk itu.
“Dan saat ini kami tidak bisa munafik bahwa perairan kelihatan kecoklatan, pernyataan itu kami mendengar langsung keluar dari suara Setyabudi selaku Human Relation PT. Harita Group,” Ungkap Zainal Ilyas, S.Sos.
Ketua LPP Tipikor ini juga menjelaskan bahwa, Pengelolaan Limbah B3 yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana didalamnya diatur bahwa Penghasil Limbah B3 Wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 dan pengelolaan Limbah B3 wajib Mendapatkan izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia, tegasnya. Lanjut ia juga menambahkan bahwa jika pihak Perusahaan tidak mengelola limbahnya dengan baik dan tidal memiliki izin maka tentunya hal ini patut diduga sebagai bentuk tindak pidana lingkungan.
Pada kesempatan tersebut saat di temui di Jakarta, Alan menegaskan bahwa, kenapa harus memiliki izin, hal ini karena pembuangan limbah ke media lingkungan termasuk laut itu tidak dibenarkan dan kalaupun pihak perusahaan mendapat izin, Izin ini merupakan bagian dari pada kontrol pemerintah agar pengelolaan limbah B3 akan diatur sebagaimana persyaratan teknis dan seberapa besar limbah B3 yang di kelola agar pihak pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dapat memiliki data seberapa besar limbah B3 sehingga dapat diatur dalam pengelolaannya agar tidak membahayakan masyarakat di Maluku Utara.
Olehnya itu, pada hari jumat esok tanggal 18 Februari 2022, Alan bahkan membeberkan akan mengajukan hearing bersama kementrian LHK, dalam rangka mendapatkan keterangan langsung dari pihak pemerintah apakah PT. Harita Grup melalui anak perusahaannya PT.Halmahera Persada Lygend dan perusahan lainnya sudah memiliki izin sebagaimana sesuai dengan ketentuan Permen.LHK Nomor P.95/MenLHK/SETJEN/kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengolahan Limbah B3 terintegrasi dengan izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dan apabila dalam advokasi ini benar-benar terbukti bahwa PT. Harita Grup Tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan, maka langkah Hukum akan diambil dengan melibatkan sejumlah LSM Lingkungan dan Advokat di Jakarta untuk menempuh jalur hukum sebagai bagaimana ketentuan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sumber: MediaNasional.id