Antara Sumber Daya Alam, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang Berbanding Terbalik di Pulau Obi

Daerah Hukum Pertambangan

Pulau Obi yang berada di daerah pemerintahan (government) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan jumlah penduduk sebanyak 46.010 jiwa dari 5 kecamatan dan 34 desa. Secara geografis, luas Pulau Obi sebesar 3.048,08 km2 (BPS. Kabupaten Halmahera Selatan : 2018).

Potensi sumber daya alam (natural resources) yang melimpah di pulau Obi diantaranya potensi sumber daya alam mineral, salah satunya adalah nikel (Ni).  

Pertambangan nikel (Ni) yang telah dikelola secara resmi (legal) oleh sejumlah korporasi swasta besar diantaranya Harita Group yang membawahi beberapa perusahaan seperti PT. Trimega Bangun Persada dan lain-lain, Jinchuan Group seperti PT. Wanatiara Persada, dan lain, yang memproduksi nikel (Ni) dengan membangun pabrik industri smelter. Perusahaan tambang nikel (Ni) dengan industri smelting tersebut menghasilkan laba dari sumber daya alam nikel pulau Obi sebesar triliunan rupiah.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan retribusi pajak dan royalti (non pajak) yang sangat besar untuk menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Halmahera Selatan. 

Berdasarkan data BPS Kabupaten Halmahera Selatan dalam angka tahun 2018, tercatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Halmahera Selatan untuk sektor pertambangan dan industri pengolahan atas dasar harga berlaku, sebanyak 374,04 Milyar Rupiah dan 880,83 Miliar Rupiah sektor industri pengolahan.

Potensi sumber daya alam Pulau Obi yang dihasilkan tersebut, berbanding  terbalik dengan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat pulau Obi. 

Menurut data BPS Tahun 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2018 meningkat menjadi 11,01 ribu jiwa, persentasenya meningkat menjadi 4,8 persen. Data penduduk miskin tersebut tak terkecuali Pulau Obi.

Sumber: Cermin Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *