Ganja Jenis Sintesis Mulai Beredar di Maluku Utara

Hukum

TERNATE, OT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mencatat, peredaran narkotika tahun 2021 di provinsi ini mengalami peningkatan.

Kepala BNNP Malut Kombes Pol. Wisnu Handoko mengatakan, tahun kemarin terdapat 131 kasus narkoba, dengan barang bukti kurang lebih 8.110,1 gram ganja dan 399,4 gram sabu-sabu, termasuk ada ganja jenis gorila yang perlu diwaspadai.

“Ini ganja jenis baru sintesis, patut untuk di waspadai peredarannya,” kata Wisnu.

Menurutnya, terkait dengan jumlah kasus peredaran narkotika yang semakin menggeliat di Maluku Utara, maka perlu kerjasama dari berbagai pihak.

“Upaya pencegahan tersebut sudah kita lakukan diataranya BNNP Malut telah bekerjasama dengan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama perang melawan narkoba,” ujarnya.

Lanjut dia, untuk menyikapi maraknya peredaran kasus narkoba di wilayah Maluku Utara, pihaknya juga telah membangun kerja dari berbagai pihak lainnya seperti jasa pengiriman.

“Jadi kemarin kita telah melakukan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman barang kurang lebih ada 8 tempat pengiriman barang di Kota Ternate yang kita jalin kerja sama,” ujarnya.

Ia mengaku, dari data yang dimiliki ada beberapa kasus terjadi penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman barang yang diungkap, tentu ini salah satu langkah yang strategis.

Selain itu, melalui jasa pengiriman pihaknya juga melihat tempat-tempat yang menjadi titik potensi peredaran narkoba seperti pelabuhan, baik itu jalur pelabuhan besar, kecil maupun pelabuhan tikus, termasuk bandara.

“Kita melihat wilayah provinsi Malut ini sangat strategis. Mengapa demikian, karena dikelilingi oleh 4 provinsi yang besar yaitu provinsi Sulut, Sulteng, Maluku dan Papua Barat. Yang setiap hari mobilitas kapal itu lalu lalang tidak menutup kemungkinan didalam membawa barang haram tersebut,” jelas Kombes Pol. Wisnu.

Dengan demikian, Kombes Pol. Wisnu Handoko mengajak seluruh masyarakat berperan aktif, karena tanpa bantuan masyarakat BNN tidak bisa berbuat banyak, karena dengan peran serta masyarakat sesuai UU 35 Tahun 2009 peran masyarakat sangat dibutuhkan.

Sumber: IndoTimur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *