TERNATE – Kreativitas pelaku penyelundupan minuman keras (miras) di Kota Ternate seolah tak ada habisnya. Kali ini, Tim Resmob Polsek Ternate Utara berhasil membongkar modus penyimpanan miras jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam tong sampah untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini terjadi di kawasan belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (23/3/2026).
Kapolsek Ternate Utara, Ipda Rizki Kurniawan Tresnadi, menjelaskan penemuan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menekan peredaran miras ilegal. Petugas melakukan penyisiran di titik-titik rawan transaksi, termasuk area emperan ruko.
“Anggota menemukan sejumlah miras jenis cap tikus bening dan akar merah yang dikemas dalam kantong plastik hitam, lalu sengaja ditenggelamkan di dalam tong sampah agar tidak mencolok,” ujar Rizki.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, warga sekitar berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Namun, polisi tetap bertindak tegas dengan menyita barang bukti dan membubarkan kerumunan warga guna mencegah gangguan keamanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 17 kantong miras berukuran 600 ml, dengan rincian 15 kantong plastic berisi cap tikus jenis akar merah dan dua kantong plastic berisi cap tikus bening.
Kapolsek menegaskan bahwa razia ini bertujuan memberikan efek jera bagi pengedar serta menciptakan rasa aman bagi warga Ternate. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Jika melihat ada peredaran miras, segera lapor. Kami akan tindak lanjuti, baik dengan mengamankan barang bukti maupun memproses hukum pelakunya,” tegasnya menutup keterangan.