Buntut Dari Ricuh May Day di Halmahera Tengah

Hukum Pertambangan

Sejumlah karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, membakar sejumlah fasilitas perusahaan di saat peringatan Hari Buruh atau May Day. Aksi pada Jumat, 1 Mei 2020, berlangsung di dalam kawasan pabrik.

Koordinator Lapangan, Ali, mengatakan, ribuan karyawan meminta pihak manajemen menolak RUU Cipta Kerja, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), memenuhi hak maternitas buruh perempuan, hingga lockdown perusahaan selama pandemi virus korona dengan membayar 100 persen upah.

Mereka juga menuntut penghentian karatina karyawan di bandara, pemberlakuan delapan jam kerja per hari, menyetop diskriminasi terhadap pekerja lokal, menghentikan kriminalisasi buruh, hingga memberhentikan kepala HRD.

Aksi kemudian berlangsung rusuh. Kapolres Halmahera Tengah AKB Nico A Setiyawan mengatakan, karyawan membakar dan merusak sejumlah fasilitas dan kendaraan di dalam kawasan pabrik. Selain itu, tujuh petugas keamanan mengalami luka akibat lemparan batu.

“Karyawan juga menjarah kantin perusahaan,” kata dia.

Atas peristiwa itu, aparat kepoolisian, lanjut dia, menahan 11 karyawan yang diduga otak dari kerusuhan tersebut.

Sumber: medcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *